Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat

    Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat
    Jurnalis Nasional Indonesia

    PADANG - Penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Hari ini Selasa 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

    Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media  telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai. 

    “Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar, ” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras. 

    Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. 

    Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.  

    Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. 

    Menyikapi hal tersebut, berbagai organisasi pers menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, seperti PWI Sumbar, IJTI Sumbar, AJI Padang, PFI dan JNI.

    Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat, ungkapnya melalui pesan whatshApp, Rabu (10/05/2023).

    "Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, " tegas Hendri.

    Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi. (LindaFang).

    padang sumatera barat padang sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Maju Untuk Hattrick ke DPD RI, Selasa ini...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Talenta Unggulan Sumbar,48 Guru Ikut...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 914

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.7 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.3 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    44 %
    View Options

    Rekomendasi

    Wako Erman Safar Resmikan Alek Nagari Bantodarano ke-28
    Tony Rosyid: Prabowo-Mega Akan Singkirkan Jokowi?
    Laki-Laki Minang Merantau Karena Tidak Dapat Warisan?
    Perputaran Uang Selama Libur Lebaran di Kabupaten Solok Rp 200 Miliar Lebih, Bupati : Tingkatkan Layanan
    Info Harga Pangan Pasar Bawah Bukittinggi, Sabtu 27 April 2024, Cabe Merah Keriting Naik Harganya Rp.2.000/Kg

    Ikuti Kami