Tampil sebagai Narasumber Rakor Kementerian LHK, Gubernur Sumbar Paparkan Peran Pemerintah Daerah

    Tampil sebagai Narasumber Rakor Kementerian LHK, Gubernur Sumbar Paparkan Peran Pemerintah Daerah

    Sumbar, - Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 4 November 2021, diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bertempat di Hotel Sultan, Jakarta (4/11).

    Kegiatan ini juga dihadiri narasumber lain dari Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, Prof. Dr. Rachmat Safa'at.

    Tampil memaparkan pada sesi kedua, Gubernur Sumbar menyampaikan peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Sesuai Norma Pengaturan LHK dalam Undang-undang Cipta Kerja. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sumbar Jadi Narasumber KLHK Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Perluas Pasar UMKM Melalui e-katalog

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami