Tahun 2021, Agam Peroleh 15.535 Ton Pupuk Bersubsidi

    Tahun 2021, Agam Peroleh 15.535 Ton Pupuk Bersubsidi

    Agam, - Kabupaten Agam memperoleh 15.535 ton pupuk bersubsidi di tahun 2021. Jumlah ini meningkat 387 ton dibanding tahun lalu, yang hanya 15.148 ton.

    Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Yefnidawati, di Lubuk Basung, Rabu (20/1) mengatakan, pupuk bersubsidi ini terbagi lima jenis yaitu, UREA, SP-36, ZA, NPK dan organik.

    “Untuk UREA kita memperoleh kuota 7.248 ton, SP-36 1.444 ton, ZA 625 ton, NPK 5.615 ton dan organik 603 ton, ” sebutnya.

    Namun, katanya, kuota SP-36 dan ZA berkurang dibanding tahun lalu, karena sesuai penelitian Badan Litbang Pertanian, pupuk itu tidak direkomendasikan untuk komoditi padi, jagung, dan kedele di Sumatera Barat.

    “Yang direkomendasikan hanya UREA dan NPK, sehingga kuotanya meningkat dibanding tahun lalu, ” ujarnya.

    Dengan adanya pupuk bersubsidi itu, diharapkannya dapat memenuhi kebutuhan petani di Agam, serta mampu mendorong peningkatan produksi pertanian ke depannya.

    Ia memaparkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis UREA sebesar Rp2.250 per kilogram, SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan organik Rp800 per kilogram.

    Sementara itu, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui produsen, distributor dan kios resmi yang telah ditunjuk. Karena penerima pupuk ini adalah petani yang tergabung dalam kelompok dan memiliki kartu tani.

    “Kita miliki dua produsen, tujuh distributor dan 100 kios resmi yang tersebar di Kabupaten Agam, ” katanya.

    Kedua produsen itu yakni Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang hanya menyediakan pupuk UREA, melalui empat distributor yaitu, CV Putra Arena, CV Datuak Kabasaran, Tina Dimansraya dan Fajar Semesta Harapan.

    Kemudian Petrokimia Gresik menyediakan SP-36, ZA, NPK dan organik melalui tiga distributor yaitu, PT. Pertani, Fajar Semesta dan CV. Tazar Enco.

    “Bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok dan belum memiliki kartu tani, tapi sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), maka mereka bisa mendapatkan pupuk dengan membawa KTP ke kios yang ditentukan, ” terangnya.

    Zul Abrar

    Zul Abrar

    Artikel Sebelumnya

    Wagub Audy Bakal Ubah “Taste of Padang”,...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun
    Sah! Jasman Ketua Perkumpulan Suku Kampai Bendang Sedunia
    Kodim 0304/ Agam Tanggapi Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi dan Banjir Bandang Gunung Singgalang

    Ikuti Kami