Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap 2 Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

    Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap 2 Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

    SOLOK KOTA -  Dalam dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu.

    Sebanyak 25, 5 kg narkotika jenis ganja yang terbagi dalam 22 paket besar dan 4 plastik hitam narkotika jenis ganja kering diamankan dalam operasi yang dilakukan tim narkoba Polres Solok kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres sempat bersama KBO dan jajaran.

    Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K, didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Joko Sunarno, SH, dan KBO IPDA Riko PW di Lobby Mapolres setempatt dalam konfrensi pers, Kamis (27/05), pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di Kelurahan PPA Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi.

    Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Solok kota di bawah pimpinan Kasatresnarkoba dan KBO melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa, 25 Mei 2021 sekira pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertempat di Jalan Cindua Mato Gang Mangga MT 001 RW 001 Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.

    Kedua terduga pelaku berinisial ATR (24 tahun) warga Komplek PT.KAI Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok dan SAF (24 tahun) warga Pandan Ujung Kelurahan PPA Kota Solok, dicegat saat mengendarai motor merk Honda jenis Scoopy berwarna pink, tanpa plat motor.

    Saat melakukan interogasi kepada kedua terduga, mereka mengaku telah menyimpan narkotika jenis tanaman ganja kering di rumahnya. Kemudian tim melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat, dan ditemukan 1 buah karung goni yang di dalamnya berisi 17 paket besar yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja kering yang dibungkus lakban coklat, dan 1 buah plastik hijau yang berisi 5 paket besar yang diduga narkotika golongan sama juga dibungkus dengan lakban coklat serta 4 plastik hitam yang berisi narkotika golongan dan jenis yang sama.

    Selanjutnya juga ditemui sebagai barang bukti 2 buah HP milik pelaku, uang sebanyak Rp.650.000, 1 lakban warna coklat dan sepeda motor merek honda jenis Scoopy warna pink tanpa plat motor. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun, berdasar keterangan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh.

    Sehari berselang pada Rabu, 26 Mei 2021 sekitar pukul 15.40 WIB, tim Satres Narkoba Polres Solok Kota kembali menangkap dua pelaku yang diduga juga melakukan penyalahgunaan narkoba, dengan jenis sabu.

    Barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu seberat 7, 5 gram diamankan bersama dua tersangka AF (50 tahun) warga Jalan Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan YAP (26 tahun) warga Jalan Lettu Amran Kelurahan VI

    Suku Kota Solok Sumatera Barat

    . Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone merk Samsung warna putih dan merek Vivo warna biru, 1 pcs plastik bening, 1 buah dompet berisikan alat-alat bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik, uang tunai sebesar Rp.3.434.000, 1 buah kunci motor yang pangkalnya dililit dengan plastik, serta satu helai celana pendek merk levis warna abu-abu.

    Kedua pelaku dan barang bukti juga telah dibawa ke Kantor Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.   (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Pembelaan pada Palestina, ACT Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Resmikan Masjid Al Syahbudin Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami