Sumbar, - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) 2022 sebesar Rp2.512.539. Hal tersebut naik dari besar UMP Sumbar 2021 yakni Rp2.484.041.
Penetapan besar UMP Sumbar 2022 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tentang UMP Sumbar 2022 yang ditetapkan pada Jumat (19/12/2021) ini.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2022, ” sebut Mahyeldi dalam SK itu.
Besaran upah yang ditetapkan itu tidak berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam SK itu, disebutkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan dilarang untuk menurunkan dan menguranginya.
Dijelaskan pula upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, terkait tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2022, ” (**)