Ketua PPKHI Bukittinggi, Riyan, Sosialisasikan Perda AKB Berbasis Lapau di Maninjau

    Ketua PPKHI Bukittinggi, Riyan, Sosialisasikan Perda AKB Berbasis Lapau di Maninjau

    BUKITTINGGI-Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. hari ini, Minggu (29/11) melakukan pengabdian masyarakat dengan mensosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) berbasis lapau di Nagari Bayua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tak jauh dari Danau Maninjau, tempat legendaris kelahiran Buya Hamka, Ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Ketua PPKHI Kota Bukittinggi menggalakkan sosialiasi Perda AKB berbasis lapau karna sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Sosialisasi ini dilakukan karna Perda AKB memiliki sanksi bagi pelanggar protokol covid-19, oleh karna itu perlu diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus covid-19 di Sumbar. Dan muncul kesadaran mematuhi protokol kesehatan melalui lapau sadar hukum.

    Menurut keterangan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI)  Kota Bukittinggi Bpk Riyan kepada awak Media di kantor Pengacara Armen Bakar Law Firm & Asisiates. Jalan Veteran Nomor 217 . Luak Anyia. Kubu Gulai Bancah. Bukittinggi

    "Kami dari PPKHI tergerak melakukan sosialisasi Perda AKB berbasis lapau untuk mensukseskan program pemerintah, membangkitkan kembali ekonomi serta wisata Bukittinggi dan Agam dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tujuan kami ingin memutus mata rantai penularan covid-19 di Ranah Minang, " kata Riyan di Nagari Bayua, Agam.

    Riyan mensosialisasikan Perda AKB di Nagari Bayua dengan berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. Supaya tidak ada lagi korban penularan covid-19 yang angkanya sudah mencapai 17 ribu jiwa di Sumatera Barat.

    "PPKHI Kota Bukittinggi berharap warga yang berwisata di Bukittinggi dan Agam agar terus menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi sehingga aktivitas perekonomian dan wisata pun dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona, " ujarnya.

    Inti dari sosialisasi yang dilakukan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalah mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan. "Dan pentingnya sosialisasi Perda AKB berbasis kearifan lokal di mana warga Sumatera Barat dalam tradisinya menyukai lapau sebagai tempat bersosialisasi. Serta memberitahukan kepada para pelaku usaha bahwa pelanggaran terhadap Perda AKB diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, " ujar Riyan. (*)

    Bukittinggi Sumbar
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Ditemani UAS, Paslon Erman Safar-Marfendi...

    Artikel Berikutnya

    Musrembang, Danny Ismaya: Unsur Penting...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Pj Wako Jasman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
    Pemko Payakumbuh Gelar Apel Siaga  Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tahun 2024
    Pemko Bukittinggi Informasikan Harga Pangan di Pasar Bawah Bukittinggi pada Jum'at (26/04).
    Nagari Gunuang Malintang Ikuti Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila

    Ikuti Kami