Padang - Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumatra Barat (Sumbar), Hefdi memberikan komentar terkait tudingan pendiktean kerja jurnalis oleh staf dan ajudan Gubernur Sumbar, yang ingin mewawancarai Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Hefdi mengatakan dirinya memang tidak berada di lokasi saat tindakan tersebut terjadi. Namun, menurutnya, apa yang dilakukan oleh ajudan tersebut hanya menjalankan tugas sebagai pendamping pimpinan.
“Menurut hemat saya bahwa apa yang dilakukan ajudan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan yang tentu mendampingi pimpinan. Rasanya tidak ada maksud menghalangi-halangi tugas wartawan. Mungkin miskomunikasi saja, ” ujarnya saat dihubungi via pesan Whatsapp, Rabu (1/9/2021).
Dia berharap agar permasalahan ini tidak dibesar-besarkan oleh media. Dia pun mengajak untuk membangun suasana kondusif dalam memajukan Sumbar.
“Menurut saya tidak usah dibesar-besarkan betul oleh media. Mari kita bangun suasana yang nyaman dan damai serta kondusif dalam memajukan Sumatra Barat. Apalagi persoalan wabah Covid dan dampak ekonomi masyarakat saat ini sangat membutuhkan perhatian kita bersama, ” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menerima laporan terkait aksi dugaan pendiktean dari staf dan ajudan Gubernur Sumbar kepada sejumlah jurnalis yang hendak meminta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan berdasarkan penyampaian jejak digital, dugaan tindakan pendiktean dari staf dan ajudan gubernur Sumbar kepada sejumlah jurnalis terjadi pada Kamis (26/8/2021).
“Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh, ” ungkapnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima , Rabu (1/9/2021).
Saat itu, tutur dia, Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang sekolah tatap muka.
“Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung, ” sebut Aidil.
Kemudian, dugaan tindakan dikte nyaris serupa juga terjadi lagi pada Selasa (31/8/2021) kemarin, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Mahyeldi di kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar.
“Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja, ” kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, seperti ditiru Aidil.
Pihaknya mengecam hal tersebut. Menurut AJI Padang, tindakan staf dan ajudan tersebut berpotensi langgar Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena termasuk menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mengumpulkan informasi.