Padang, - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memberi komentar singkat usai 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengajukan hak angket terkait polemik surat minta sumbangan.
“Mereka (DPRD) menggunakan hak-nya. Masing-masing kita ada hak. Ikuti saja aturan yang ada, ” ujar Mayeldi kepada wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa, (14/9/2021) kemarin.
Sebelumnya diberitakan 33 anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, dan Partai Nasdem mengajukan usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar terkait polemik surat minta sumbangan.
Sebagai informasi, surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar untuk minta sumbangan ini, sebelumnya juga diusut polisi. Namun, awalnya polisi menduga hal tersebut adalah kasus penipuan.
Sampai akhirnya Polresta Padang yang mengusut kasus itu menyatakan tidak ditemukan dugaan penipuan tersebut. Sebab, surat yang digunakan untuk minta sumbangan memang asli diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
Meski begitu sampai kini, polisi belum benar-benar menutup secara resmi pengusutan kasus ini. Sementara itu, uang sumbangan Rp170 juta yang telah dikumpulkan oleh lima orang yang bukan ASN sebelumnya, telah dikembalikan ke penyumbang.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu disebutkan, sumbangan yang dikumpulkan dari perusahaan dan perguruan tinggi akan digunakan untuk menerbitkan buku profil atau potensi Sumbar versi 3 bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris. (*)