Pesisir Selatan - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang disalurkan melalui BNI cabang Painan "disunat" oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Besaran uang yang "disunat" bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, " kata narasumber indonesiasatu.co.id di Painan, Jumat.
Kegiatan tersebut juga terekam oleh CCTV pada sebuah tokoh yang tidak jauh dari kantor BNI cabang Painan.
Pada rekaman terlihat perempuan paruh baya sedang menunggu beberapa perempuan lain yang sedang melakukan penarikan uang secara tunai di agen BNI 46.
Setelah diambil, ia pun meminta sejumlah uang. "Kalau tadi begini saya tidak mau, lagian bukan saya yang mengurusnya, saya ini lagi puasa, tidak mungkin berbohong, " kata dia sembari memungut dua lembar uang seratus ribu rupiah.
Sementara itu, pada bagian lain, redaksi juga mendapat screenshot percakapan WhatsApp yang isinya mengaku bahwa ia membayar Rp300 ribu untuk mengurus pencairan bantuan.
Kegiatan ini kata narasumber indonesiasatu.co.id diduga kuat dimuluskan oleh salah seorang oknum pegawai BNI cabang Painan.
"Jadi pelaku menawarkan jasa ke sejumlah penerima bantuan, selanjutnya data mereka diberikan ke oknum pegawai BNI Painan agar pembukaan blokir rekeningnya bisa cepat dilakukan tanpa mengantre, berkemungkinan pegawai dimaksud juga menerima setoran atas jasa yang diberikannya, " sebutnya.
Terkait bantuan ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp15, 36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan tersebut menyasar 12, 8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1, 2 juta.**