PASAMAN, - Kepolisian Resort (Polres) Pasaman tangkap dua unit alat berat jenis excavator merek Kobelco dan merek Komatsu milik PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) yang diduga tambang galian C Ilegal di kecamatan Rao Utara, kabupaten Pasaman.
Diduga exsploitasi tanah uruk tanpa mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah setempat untuk kebutuhan proyek pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan di Kabupaten Pasaman.
Selain dua unit Alat Berat (Merk Komatsu) dan Alat Berat (Merek Kobelco), dumb truck juga ikut di amankan Tim Opsnal Polres Pasaman, Senin (07/06/2021) tengah mengambil material ilegal di daerah Mangkaih Nagari Koto Rajo dan Batang Lubu Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman.
Polisi juga mengamankan 4 orang memiliki peran yang berbeda-beda, 2 operator alat berat, 1 sopir dum truck, dan 1 orang pelaksana lapangan.
"Ya benar, kemarin Tim Opsnal Polres Pasaman, mengamankan alat berat. Untuk rinciannya masih kita telusuri dulu ya, " ujar Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah saat dihubungi Indonesiasatu.co.id melalui pesan What App nya, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.02 Wib kemarin.
Kata Kapolres, saat ini pihaknya masih fokus melakukan evakuasi terhadap alat berat yang masih berada di lokasi.
Pantauan Indonesiasatu.co.id di lapangan, dua unit Eskavator ini ditangkap tengah mengambil material ilegal jenis Sirtu dan Pasir untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8, 8 Miliar yang dimenangkan oleh PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) direktur Johandri biasa disapa Jon ATR.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pasaman, yang dipimpin langsung Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi.
Dalam pengungkapan dugaan penambangan illegal ini dua unit alat berat, satu unit truck berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, satu unit alat berat Ekscavator merk Kobalco, dan satu unit dum truck itu sudah diamankan di Mapolsek Rao. Sementara, satu unit alat berat merk Komatshu masih berada di daerah Batang Lubu Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman dan diberi garis polisi (police line).
Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.