PADANG, - Polda Sumbar menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi berkedok salon dan spa.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumbar pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, prostitusi berkedok salon dan spa tersebut berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Salon dan spa tersebut bernama MS, dengan tersangka RA (52). "Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti, " katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022).
Satake menambahkan, sebagai pemilik salon dan spa, RA menyediakan 4 kamar untuk melakukan praktik prostitusi.
"Ditemukan dua orang perempuan SR dan DP, SR sedang menunggu tamu sementara SR sedang berduaan dengan laki-laki di dalam kamar, " ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dan disita berupa uang tunai sebesar Rp1, 67 juta, kondom bekas pakai dan pakaian dalam.
Satake menyebutkan, RA sebagai pemilik salon dan spa telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk menjalani proses penyidikan, " kata dia.
"RA dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, " pungkasnya.(**)