PADANG - Diduga memaksakan kehendaknya terhadap Davip Maldian, S.Sos, yang saat ini selaku Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) Indonesia, Prof. Ganefri (yang saat ini menjabat Rektor Universitas Negeri Padang/ UNP) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/11/2021) tadi pagi.
“Pada tanggal 14 Desember 2020, saya sudah membuat laporan ke Komnas HAM Sumbar, hal itu dikarenakan perlakuan intimidasi kepada saya dan civitas akademika STIH Padang dan STISIP Padang, yang dilakukan oleh Prof. Ganefri selaku Rektor UNP, dengan menyuruh orang agar saya dan civitas akademika meninggalkan kampus di Jalan AR Hakim No 6 Padang, ” kata Davip Maldian, di Kantor Komnas HAM Sumbar.
“Karena intimidasi itu tidak kami tanggapi, kemudian Ganefri lanjut melakukan pengrusakan bangunan kampus STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) - STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Padang, dan mengambil inventaris serta dokumen kampus (YPKM Indonesia), pada tanggal 23 Januari 2021, ” imbuhnya.
“Hal ini membuat kami sangat miris. Mengapa seorang intelektual seperti Prof Ganefri, tega melakukan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) dan penghancuran tempat pendidikan STIH - STISIP Padang. Yang mana beliau juga seorang rektor di UNP, ” tukas Davip Maldian.
Pengaduan Davip Maldian itu, ditanggapi oleh Komnas HAM Perwakilan Sumbar, pada tanggal 5 April 2021, dengan meminta beberapa informasi dari Davip Maldian.
Kemudian, Komnas HAM juga kembali menyurati Davip Maldian, meminta agar dirinya melengkapi berkas yang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Ganefri.
Dokumen yang diminta oleh Komnas HAM Sumbar, terdiri dari; 1). bukti kepemilikan lokasi Kampus STIH/ STISIP Padang yang berada di Jalan Arif Rahman (AR) Hakim No. 6 Padang. 2). Izin menguasai untuk menempati dan mempergunakan yang diberikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah TK II Padang, Dinas Perumahan Tanggal 21 November 1988.
Selanjutnya, 3). Surat ijin Dinas Perumahan Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor: 08/SIP/DP/X-1988 mengenai asset bekas milik asing/ Tionghoa Tahun 1984 digunakan dan diperbaiki secara periodik untuk kepentingan penyelengaraan STIH/ STISIP Padang.
Lalu, 4). Status terdaftar berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 059/O/1987 lokasi kampus berada di Jalan AR Hakim No. 6 Padang, yang menyatakan STIH - STISIP Padang yang diselenggarakan oleh YPKM Indonesia.
Juga, 5). Surat ijin dari Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor: 1016/DP/IX/1988 tanggal 10 September 1988 mengenai pengajuan permohonan merehab bangunan STISIP Padang.
Dan, 6). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor: 85/D/O/2000 tentang Pendirian STIH Padang dengan menggunakan sarana dan prasarana STIH Padang yang berada di Jalan AR Hakim Nomor 6 Padang. 7). Surat dari YPKM Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementeri Keuangan RI C/q Tim Asistensi Daerah Wilayah III Pekanbaru Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 02/YPKMI/KH/X/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 perihal mohon penyelesaian asset bekas asing/ Tionghoa.
Terakhir, 8). Surat dari YPKM Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI dengan nomor: 004/YPKMI/IV-2019 tertanggal 8 April 2019 tentang permohonan untuk ditindaklanjuti penyelesaian ases bekas asing/ Tionghoa dan klarifikasi.
Semua berkas itu telah dilengkapi oleh Davip Maldian dan diterima oleh Staf Komnas HAM Sumbar. Nami Puspita dan Satrio Dani, di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
“Selain berkas yang diminta oleh Komnas HAM Sumbar, saya menambahkan beberapa berkas pendukung lainnya, sehingga tidak bisa disangkal lagi, bahwa YPKM Indonesia berada dan mempergunakan asset asing/ Tionghoa di Jalan AR Hakim No. 6 Padang. Itu artinya, secara legal formal, YPKM Indonesia berhak menempati secara sah bangunan itu sejak tahun 1984, ” tegas Davip Maldian.
Ketika media ini mempertanyakan, kapan hasil kesimpulan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Prof. Ganefri, Nami Puspita dan Satrio Dani serentak menjawab, akan dikabarkan secepat setelah dilakukan analisis oleh para komisioner Komnas HAM Sumbar.
Sementara itu, Prof. Ganefri yang dimintai konfirmasinya via WhatsApp, tidak berkomentar sedikit pun. Konfirmasi juga dilakukan kepada DR. Syahril selaku Wakil Rektor II UNP, yang intensif menangani kasus UNP versus STIH - STISIP Padang, bungkam seribu bahasa.
Hingga saat ini, media ini, masih menunggu tanggapan lengkap dari Prof Ganefri, yang kabarnya Davip Maldian kembali akan melakukan laporan Polisi ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Rektor UNP tersebut.
“Sebenarnya, saya sudah mendapat surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, apabila Polisi tidak menanggapi laporan, maka saya diminta untuk melaporkan ke pihaknya. Baru - baru ini, tanggal 11 Oktober 2021, saya kembali ke Polda Sumbar, namun laporan saya tidak diterima oleh SPKT Polda Sumbar. Maka, saya coba lagi nanti. Jika tidak juga, baru saya buat laporan ke Kompolnas termasuk Ombudsman, ” pungkas Davip Maldian (**)