Yulizal Yunus: Nagari Kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan

    Yulizal Yunus: Nagari Kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan
    Bupati 50 Kota Syafaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyambut gagasan nagari kembar 50 Kota Dan Negeri Sembilan diusung pemangku adat dan UIN Imam Bonjol, di rumah dinasnya

    LIMA PULUH KOTA - Bupati 50 Kota Syafaruddin Datuk Bandaro Rajo, SH menyambut baik, usul dan dukungan pemangku adat datuk penghulu yang berbasis organisasi adat Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten 50 Kota, kearah kerjasama dengan Negeri Sembilan Malaysia. Wujud kerjasamanya dalam bentuk “Nagari Kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan”. Dalam pelaksanaannya diminta kesediaan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol sebagai konsultan.  

    UIN Imam Bonjol pun menyatakan kesediaannya memberikan konsultasi dimulai dari mendisain kerjasama nagari kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan itu. Hal itu diperlihatkan Rektor IAIN Imam Bonjol Prof. Dr. Eka Putra Wirman, MA dengan aksi melakukan beberapa kali pertemuan membahas disain kearah kerjasama itu.

    “Yakinkanlah Bapak Bupati, bahwa kita dapat membantu menjadi konsultan”, kata Rektor seraya mengutus tim “Pusat Kajian Adat  Syara’ Developmen Centre (PK-ASDC)”.

    Utusan dipimpin oleh Ketua Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Dr. Zulvis, MA bertemu Bupati 50 Kota. Tim PK-ASDC UIN didampingi Ninik Mamak Datuk Penghulu berbasis LKAAM diterima Bupati di rumah dinasnya Pandopo Labuah Basilang Kota Payakumbuh, Sabtu kemaren malam, 1 Mei 2021.

    Baca juga: Bukittinggi Bangkit

    Tim PK-ASDC UIN Imam Bonjol yang terdiri dari Dr. Zulvis, Dr. Saharman Dt. Manggung, Sheiful Yazan Tuanku Mangkhudum dan penulis sendiri bertemu secara khusus dengan Bupati didampingi  Ninik Mamak Datuk Penghulu LKAAM. Sekaligus pada kesempatan itu orang nomor satu 50 Kota itu mengundang berbuka bersama puasa Ramadhan di rumah dinasnya. 

    Pertemuan khusus dipimpin Ketua LKAAM 50 Kota Asrul Dt. Karongkong Kayo didampingi pengurus inti Zulkifli Dt.Rajo Mangkuto, M. Suardi Dt. Rajo Pangulu Nan Panjang,  Hasnul Dt.Tumbi Rajo, dan Adrimal Dt. Ulak Cimano.  

    Dalam mengantar pertemuan Asrul Dt. Karongkong Kayo menyebutkan, Bupati sudah mengagendakan penulisan “barih balabeh” yakni adat itu sendiri yang dipakai di setiap nagari yang ada di Kabupaten 50 Kota, dirasakan gagasan “nagari kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan” seiring dengan agenda adat itu.

    Menyimak gagasan ke arah kerjasama nagari kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan ini, Bupati 50 Kota merespon, gagasan ini diarahkan pada penggalian dan pewarisan adat di nagari-nagari, agar adat budaya itu menjadi basis pembangunan terutama pariwisata.

    “Gagasan Nagari Kembar itu menarik dan boleh diagendakan rencana kerjasama dengan Negeri Sembilan yang dipokuskan pada Nagari, tidak pada kota kembar. Sebab kalau kerjasama Kota Kembar sudah ada sejak lama, yakni Kota Bukittinggi dan Kota Seremban Negeri Sembilan”, ingat Bupati yang berpengalaman di legislatif dan dekat dengan semua unsur masyarakat itu. 

    Dalam catatan penulis memang sudah ada kerjasama Kota Kembar: Kota Seremban - Kota Bukittinggi, 6 Desember 1986. Dimungkinkan karena perorganisasian kerjasama kawasan kota itu tidak kuat,  menyebabkan lini kerjasama persaudaraan dan persamaan identitas kota kembar itu terputus. Sekarang hampir tak disebut lagi.

    Rencana Nagari Kembar Dimulai dari ATMA

    Proses pelaksanaan rencana kerjasama Nagari Kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan itu, didahului dengan Seminar Sehari. Disebut Bupati sudah diagendakan.  

    Pelaksanaan Seminar itu, disebut Zulkifli Dt. Rajo Mangkuto salah seorang ketua LKAAM 50 Kota itu direncanakan 3 Juni 2021. Seminar itu, katanya gabungan peserta dan narasumber duduk bersama dengan protokol kesehatan covid-19, diperkuat dengan sambungan online webinars meeting. Narasumber direncanakan para ahli di bidangnya dari unsur ninik mamak 50 Kota dan pemangku adat Negeri Sembilan dan UIN Imam Bonjol serta ATMA-UKM Malaysia, dengan keynote speakers Syafaruddin Dt. Bandaro Rajo, Bupati 50 Kota. 

    Dari catatan penulis, proses gagasan ke arah kerjasama Nagari Kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan ini dimulai dari Seminar Sehari di ATMA UKM Bagi Malaysia, 3 Oktober 2019. Seminar yang mengambil tema hubungan 50 Kota dan Negeri Sembilan ini, penulis sendiri diminta sebagai nara sumber dengan topik:  “Peluang Riset Kebudayaan dan Warisan Budaya, Merawat Lini Persamaan  Identiti 50 Kota Indonesia dan Negeri-9 Malaysia”.

    Seminar dihadiri Ninik Mamak/ LKAAM 50 Kota, UIN Imam Bonjol bersama budayawan pemangku adat di antaranya Masrial Dt. Pono Alam, Saharman Dt. Manggung, Suardi Dt. Rajo Basa dan penulis sendiri.  Seminar report disertai dengan “Piagam Bangi”  yang bersepakat menggagas penelitian bersama dipayungi sebuah lembaga bersama ATMA dan UIN Imam Bonjol, yang arahnya kerjasama  Nagari Kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan.

    Setelah peremuan ATMA UKM Malaysia, dilanjutkan dengan Seminar Adat Budaya serta Sastra Melayu di  Fakultas Adab dan Humaniora  UIN Imam Bonjol, 28 Oktober 2019. Seminar itu sekaligus mengambil kesempatan pemberian pin sastra dari Studio Sastra Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol sekaligus pelewaan Irwan Prayitno ketika itu Gubernur Sumbar sebagai sastrawan yang piawai berpantun spontan.

    Hadir di Seminar itu Ninik Mamak/ LKAAM 50 Kota, pemuka Negeri Semilan dan ATMA-UKM Bagi, Malaysia.  Pasca seminar ini, dilanjutkan pertemuan khusus Ninik Mamak/ LKAAM 50 Kota (diwakili Dt. Tumbi. Rajo, Dt. Krongkong Kayo, Dt. Rajo Suaro, Dt. Siri Mudo, Dt. Rajo Mangkuto) dan UIN Imam Bonjol, di Rektorat UIN, 7 April 2021. Selanjut dilakukan beberapa pertemuan teknis oleh Tim PK-ASDC bersama Rektor Prof. Dr. Eka Putra Wirman di Rektorat dipasilitasi Kepala Pengabdian kepada Masyarakat P2M UIN Imam Bonjol.

    Menyimak proses panjang munculnya gagasan Nagari Kembar ini, Bupati Syafaruddin menyambut gembira dan optimis nagari kembar itu terwujud.

    “Cukup banyak potensi dan peluang. Pertama pendampingan tokoh/ pemangku adat berbasis LKAAM, kedua pendampingan sebagai konsultan dari UIN Imam Bonjol. Ketiga, justru 50 Kota dan Negeri Sembilan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dua wilayah ini merupakan saudara kembar, baik dilihat dari sudut asal usul, maupun dilihat perspektif pusaka adat Perpatih yang dipakai di Negeri Sembilan, ” Jelas Bupati Syafaruddin yang juga seorang pemangku adat yang bergelar Datuk Bandaro Rajo itu.

    Enam Nagari Kembar ke Arah Nagari sebagai Desa Adat di Indonesia
     
    Tim UIN Imam Bonjol yang dipimpin Kepala Pengabdian kepada Masyarakat Dr. Zulvis, MA menyebut bahwa kerjasama Nagari kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan itu mempunyai peluang besar.

    "Peluang itu di samping alasan mempunyai lini kesamaan adat budaya dan asal usul, juga nomenklatur nagari di 50 Kota menjadi nama suku di negeri Sembilan, " kata Zulvis. 

    Bupati, Tim UIN Imam Bonjol dan Ninik Mamak Datuk Penghulu 50 Kota sama-sama menyebut, bahwa dari  79 nagari yang menyebar pada 13 Kecamatan di 50 Kota, terdapat beberapa nagari yang menjadi nama suku di Negeri Sembilan Darul Khusus.  Di antaranya ada 6 nama nagari yang menjadi nama suku di negeri Sembilan Darul Khusus tetangga dekat itu, yakni Nagari Sarilamak (Seri Lamak), Simalanggang (Seri Malanggang), Tiga Batur (Tiga Batu), Mungka (Mungkal), Batu Hampar dan Batu Balang (Batu Belang). 

    Enam Nagari di 50 Kota yang punya kesamaan nama dengan nama suku di Nagari Sembilan, menandai kesamaan susur galur dan atau asal usul. Penulis mengusulkan, sebaiknya dipilih 3 nagari saja sebagai prioritas.

    “Kalau boleh keenam-enamnya dijadi nagari kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan”, tukas Hasrul Dt. Tumbi Rajo yang mempunyai kedekatan ranji dengan asal usul Negeri Sembilan itu sambil melirik Bupati yang senyum-senyum. 

    Penulis memberikan catatan, bersamaan perwujudan gagasan nagari kembar 50 Kota dan Negeri Sembilan itu secara simultan dapat dilakukan serangkaian program aksi membantu Pemkab 50 Kota. Di antaranya, pertama, Tim UIN Imam Bonjol sebagai konsultan dapat membantu Pemkab 50 Kota yang telah mengagendakan penggalian dan pewarisan “Barih Balabeh” yang dalam aksinya penulisan adat sebagai keseluruhan sistem kebudayaan. Hasilnya berwujud monografi adat atau semacam “tambo baru adat” nagari-nagari di 50 Kota di samping “tambo alam” yang menyangkut asal usul dan hak-hak tradisonal nagari itu. 

    Ketika menyebut salah seorang tim PK-ASDC Dr. Saharman seangkatan sekolah dengan Bupati yang punya keahlian sejarah dosen sejarah UIN, maka spontan Bupati, menyebut asal nagari Baruh Gunung.

    “Mulai tulis barih balabeh nagari dan sejarah 50 Kota dari situ”, kata Bupati.

    “Kalau boleh dimulai dari tiga nagari: Baruh Gunung, Nagari Naniang dan Nagari Koto Tangah”, tambah Hasnul Dt. Tumbi Rajo.

    Kedua, program aksi nagari kembar itu, mengantarkan Tim mempersiapkan keenam nagari kembar yang direncanakan itu, menjadi “nagari sebagai desa adat” di Indonesia merujuk UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Mendisaian Nagari sebagai Desa Adat itu,  kita dapat menggunakan Perda Pemrov Sumatera Barat, No, 7 Tahun 2018 tengang Nagari serta Petunjuk teknis pelaksanaannya. Bahkan sudah ada hasil penelitian multy-year (2019-2020 dan 2020-2021) UIN Imam Bonjol berkoloborasi 3 Perguruan Tinggi: UIN, UNP dan Unand, dipasilitasi Rispro-LPDP Kementeri Keuangan RI dengan mitra Pemdaprov Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumatera Barat yang dipimpin Kadis Syafrizal Dt. Nan Batuah. Topik penelitian “Pengembangan Pemerintahan Nagari sebagai Model Implementasi Nilia-nilai Adat pada Pemerintahan Desa Adat di Indonesia”. 

    Ada tiga buku hasil tadi di tahun pertama (2019-2020) yang dapat dijadikan pedoman, (1) Buku Pedoman penembangan pemerintahan nagari. Intinya diarahkan kepada perubahan pemerintahan nagari, dari nagari adminstrasi kepada nagari sebagai desa adat; (2) Nagari Model Desa Adat di Indonesia yang mengambil model pada 6 Nagari di Sumatera Barat, pertama Nagari Taram salah satu nagari di 50 Kota sendiri, Nagari Indrapura (Kab.Pesisir Selatan), Nagari Lubuk Malako (Kab Solok Selatan), Nagari Koto Besar (Kab Dharmasraya), Nagari Sijunjung (Kab Sijunjung) dan nagari Balimbing (Kab Tanah Datar); (3) Naskah Akademik ke arah Ranperda Kabupaten/ Kota. Justru sekarang pelaksaan Perdaprov No.7/ 2018, peluang perubahan Nagari Administrasi menjadi Nagari sebagai Desa Adat, masih dalam tahap menunggu Perda Pengaturan dari Kabupaten Kota sesuai adat selingkar nagarinya. Kalau sudah ada perda kabupaten ini, maka perubahan nagari sudah bisa dilakukan menjadi nagari sebagai desa adat itu.

    Pembuatan Perda Nagari di Kabupaten termasuk di Kabupaten 50 Kota ini, memerlukan Naskah Akademik, sebagai sumber utama mendrafting Ranperda 50 Kota tentang nagari. Pihak UIN Imam Bonjol siap membantu Pemkab merumuskan Naskah Akademik ke arah darfting Ranperda Kabupaten 50 Kota tentang Nagari itu, berdasarkan Perda Payung Perdaprov No.7.2018 sesuai amanat UU No.6/2014.  Syarat pembentukan nagari adat adalah berdasarkan Perda Kabupaten tentang Nagari.

    "Kalau begitu Perda Kabupaten tentang nagari harus segera. Itu tergantung Prolegda, " kata beberapa ninik mamak.

    Ninik mamak justru menginginkan seiiring program aksi nagari Kembar 50 Kota ini,  6 nagari kembar yang dibina itu diantarkan siap menjadi nagari sebagai desa adat. Bentuknya secara historis nagari di Minangkabau, adalah mengintegrasikan dua kewenangan pemerintahan nagari, yakni penyelenggaraan kewenangan urusan umum pemerintah sekaligus kewenangan urusan adat. 

    Lima Puluh Kota
    Dr. Yulizal Yunus
    Akademisi, Penghulu Adat, Pengamat Budaya Minangkabau

    50 KOTA YULIZAL YUNUS
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Depresi, Warga Pasaman Ditemukan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Resmikan Jalan Lingkung Labuah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami