PASAMAN, - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis (06/05/2021) di Aula Kemenag setempat.
Dikatakan Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra tujuan kerjasama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN apabila hal tersebut terjadi.
Diakui Dedi Wandra, Kemenag merupakan lembaga dalam menjalankan program-program kerjanya membutuhkan pendampingan hukum. Merujuk dari kepemimpinan Kemenag sebelumnya, telah pernah melaksanakan kerjasama dan ini dinilai sebagai langkah melanjutkan kerjasama-kerjasama tersebut.
Lebih lanjutnya, Kemenag Pasaman sebagai lembaga yang mengurus umat memiliki tugas dan tanggung jawab juga dalam pengelolaan keuangan negara, dan pengadaan pembangunan fisik. Tetapi jika melihat SDM ASN yang ada, umumnya berpendidikan sarjana keagamaan. Maka, dianggap penting adanya pendampingan hukum.
“Melihat dari ruang lingkup kerjasama ini setidaknya meliputi bantuan hukum, pertimbangan dan kebijakan hukum lainnya”, tukas Dedi Wandra.
Menyadari hal ini, Dedi Wandra mengatakan kerjasama ini punya makna dan arti penting bagi Kemenag dalam hal memberikan pendampingan, pertimbangan hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan terutama keuangan negara guna mengantisipasi terjadinya kebocoran-kebocoran yang disebabkan ketidaktahuan ataupun kelalaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi menyatakan harapan kerjasama yang dilakukan antara pihaknya dengan Kankemenag Pasaman dapat berjalan baik dan tidak berharap adanya permasalahan, namun menyatakan siap melakukan pendampingan hukum andaikan terjadi permasalahan.
Penandatangan kerjasama atau nota kesepahaman dilakukan oleh kedua pimpinan instansi vertikal itu disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional masing-masing instansi di Aula Amal Bakti Kankemenag Pasaman.