Padang, - Juru bicara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Jasman membantah wacana yang menyatakan pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak bahkan sampai membawa-bawa nama kepala daerah.
"Pengadaan sapi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sesuai spesifikasinya dan dilaksanakan melalui lelang terbuka, yang tidak ada campur tangan dinas Peternakan dan Keswan, apalagi campur tangan Gubernur, Wakil Gubernur dan lain-lain. Dalam hal ini dipastikan Gubernur, Wakil Gubernur tidak ikut campur dalam proses pelelangan apalagi menentukan pemenang lelang dimaksud, " katanya di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan terkait pengadaan itu, Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar hanya menyiapkan spesifikasinya sesuai kebutuhan. Pengadaan itu juga bukan dimaksudkan untuk beli sapi bibit, tetapi sapi untuk dibudidayakan.
Setelah proses lelang selesai oleh ULP, kemudian sapi yang telah datang dicek kembali oleh Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar, apakah telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau tidak. Setelah cocok dan sesuai dengan spesifikasi, barulah Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar menyerahkannya kepada kelompok masyarakat penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.
Spesifikasi sapi bantuan itu adalah sapi lokal untuk menjadi indukan. Bisa sapi Bali, sapi Madura, sapi Pesisir ataupun sapi PO. Tinggi minimal 110 cm, umur maksimal i3 atau giginya sudah tumbuh tiga pasang, dan bunting atau tidak bunting. Khusus yang bunting diperiksa dengan USG. Sementara persyaratan tentang beratnya tidak ada, karena dibeli sapi betina untuk pengembangbiakan, bukan sapi jantan untuk penggemukan. Yang penting sapinya sehat dan mau makan.
"Adanya anggapan bahwa sapi yang diserahkan adalah sapi yang tidak berkualitas karena kurus, dapat dijelaskan bahwa sapi yang baik untuk calon indukan memang sebaiknya tidak gemuk karena akan sulit hamil, " katanya.(**)
Baca juga:
Tersedia 379 ekor Kuota AUTSK di Tanah Datar
|