SUMBAR, - Sosiolog dari STKIP PGRI Sumatra Barat (Sumbar), Firdaus menilai pengadaan mobil dinas (mobdin) baru senilai Rp3, 5 miliar untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar tidak bermasalah secara aturan, tetapi dilakukan di waktu yang tidak tepat.
Menurutnya, pengadaan mobdin tersebut tidak bermasalah secara aturan karena anggarannya sudah dialokasikan dan direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Artinya, secara aturan, ketika memang sudah dianggarkan dan dilaksanakan, itu tidak ada masalah kan selama tidak keluar dari anggaran yang tertera di APBD, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (10/3/2022).
Meski demikian, pengadaan mobdin untuk empat pimpinan DPRD Sumbar tersebut dilakukan di waktu yang tidak tepat karena ada masyarakat di Sumbar, yakni di Kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten lainnya, ditimpa musibah terdampak bencana gempa, atau saat Sumbar masih dilanda pandemi Covid-19.
“Yang jadi masalah itu kan hanya di momentum di situasi di mana Sumbar itu sedang ditimpa musibah bencana. Masalahnya hanya itu, momentumnya tidak pas untuk membelanjakan anggaran sebesar itu untuk fasilitas, ” jelasnya.
Firdaus menyarankan, pengadaan mobdin tersebut diundur beberapa bulan ke depan atau anggarannya direlokasi untuk penanganan bencana atau untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumbar.
Sebagai informasi, DPRD Sumbar menganggarkan Rp3, 5 miliar untuk pengadaan mobdin baru untuk empat pimpinan, yakni dua mobil untuk Ketua DPRD Sumbar Supardi (Partai Gerindra), kemudian untuk tiga orang Wakil Ketua DPRD Sumbar yakni Irsyad Syafar (PKS), Suwirpen Suib (Demokrat) dan Indra Datuk Rajo Lelo (PAN) masing-masing satu mobil.
Pengadaan mobdin tersebut saat ini sudah masuk proses tender.(**)