Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, penertiban itu dilakukan dengan cara menggembos atau mengempiskan ban mobil.
Lalu, juga ada surat tilang yang dilayangkan untuk tiga kendaraan.
“Semua mobil (kendaraan roda empat). Delapan mobil itu parkir sembarangan dan menimbulkan kemacetan. Ini sesuai arahan dari Kapolresta Padang untuk mengantisipasi kemacetan juga, ” ujar Alfin kepada via telepon, Senin (31/5/2021).
Menurut Alfin, saat ini petugas mencatat ada 10 titik yang telah dipetakan dan berpotensi menimbulkan kemacetan akibat kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Namun, dia tak menyebutkan secara detail lokasi yang dimaksud.
Baca juga:
Sasarannya Bukan Banjir, Tapi Anies Baswedan
|
“Ke depan, kami akan mengajak para pengelola tempat untuk duduk bersama mencarikan solusinya, karena kami melihat lahan parkir mereka juga terbatas, terkadang yang parkir di sana juga bukan merupakan orang yang berurusan di tempat tersebut, ” katanya.
Diketahui, tim gabungan menertibkan delapan kendaraan itu di enam titik, di antaranya di Jalan Hamka (depan Basko Grand Mall), Kecamatan Padang Utara, sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Agus Salim, Kecamatan Padang Timur (Depan BCA dan FIF), Swalayan Budiman, Jalan Sawahan, dan Jalan Proklamasi (depan Rumah Sakit BMC).