Yulizal Yunus: Nagari Tiku 5 Jorong dan Potensi Desa Adat

    Yulizal Yunus: Nagari Tiku 5 Jorong dan Potensi Desa Adat

    AGAM - Nagari Minang masih tetap menarik menjadi model desa Adat di Indonesia. Nagari Tiku 5 Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat satu di antaranya berpotensi menjadi desa adat. Alasannya di samping persyaratan aspek asset adat budaya juga asset ekonomi nagari yang berpotensi untuk menghidupi dirinya sendiri berbasis perkebunan yang dilola soko guru ekonomi KUD, meskipun di sana sini diperlukan konsolidasi kelembagaan pemerintahan nagari (Pemerintah Nagari sebagai ekesekutif dan Badan Musyawarah Nagari sebagai legislative) dan konsolidasi kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan kelembagaan.
      
    Tiku 5 Jorong jaraknya dari Padang lk. 115 km, dari ibu kecamatan Tanjung Mutiara 8 km dan dari ibu kota Kabupaten Agam 20 km itu, dekat dari pantai luasnya 134, 79 km persegi dengan penduduk 9.467 jiwa. Negeri dihormati dengan struktur adat yang menarik dan secara historis, dahulu nagari ini beraja sebagai pucuk adat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumatera Barat Drs. Syafrizal Datuk Nan Batuah bersemangat berkunjung ke Tiku 5 Jorong ini, Selasa 23 Februari kemaren. Kadis membawa Tim Ahli Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat di antaranya Drs.Zaitul Ikhlas Sa’ad Rajo Intan MSi, Dr. Amril Amir Datuk Lelo Basa, MPd dan YY Datuk Rajo Bagindo. Kadis didampingi Kabid Pemerintahan Azwar, SE dan staf serta Kabid Kelembagaan Adat diwakili Drs.Akral dengan staf lainnya serta wartawan. 

    Hidayattul Taufid camat Tanjung Mutiara

    Di Tiku 5 Jorong Kepala DPMD tadi bertemu dengan datuk penghulu berbasis pada Limbago Adat dan berhimpun pada Organisasi Adat terutama pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) diterima Sekretaris AM Siri Bandaharo, Penghulu/ Rajo sebagai Pucuk Adat HAM Dt. Badaharo, Pemerintah Nagari (diterima Wali Nagari Mardios dan staf), Badan Musyawarah Nagari ketua Harmoni dan Sekretaris M.Danil Rang Tuo serta Anggota, terakhir bertemu Camat Tanjung Mutiara Hidayattul Taufid, S.STP serta Sekcam dan staf di Kantor Camat Tanjung Mutiara.

    Pemicaraan menarik, antara Kepala DPMD disertai Tim Ahli Konsolidasi Kelembagaan Adat dengan pimpinan kelembagaan pemerintahan Nagari Tiku 5 Jorong dan datuk penghulu serta pucuk adat terakhir dengan camat. Secara umum menggambarkan potensi Nagari Tiku 5 Jorong itu, meski pun di sana sini masih ada batu penarung dalam percepatan pembangunan dan kemungkinan menuju nagari modern sebagai desa adat sesuai amanat UU 6/2014 tentang Desa dan pelaksanaannya dengan Perdaprov Sumbar No.7/2018 tentang Nagari.  

    Kepala DPMD Drs. Syafrizal Datuk Nan Batuah

    Batu penarung disebut mungkin situasional biasa di nagari yang memperlihatkan perlunya upaya terus menerus konsolidasi dan penguatan sinegi kelembagaan pemerintahan berkaitan pelaksanaan kompetensi adat pada pemerintah di samping urusan wajib pemerintahan oleh pemerintahan nagari dengan kelembagaan masyarakat hukum adat. Proses konsolidasi baik kelembagaan pemerintahan nagari maupun kelembagaan masyarakat hukum adat sudah ada mekanismenya masing-masing, Kepala DPMD Drs. Syafrizal Datuk Nan Batuah mengingatkan. Kelembagaan Pemerintah merujuk peraturan perundang-undangan berlaku dan kelembagaan adat sesuai mekanisme musyawarah adat yang berlaku di selingkar nagari.

    Sejalan dengan Kepala DPMD tadi, tim ahli Zaitul Ikhlas Sa’ad Rajo Intan dan Amril Amir Datuk Lelo Basa khusus dalam konsolidasi kelembagaan organisasi adat dari perspektif adat budaya Minang, menjelaskan, pada intinya sudah ada meaknismenya, dilakukan secara proforsional dan profesional. Pada organisasi adat di nagari Sumatera Barat dalam konsolidasi kelembagaan adat itu, keputusan tertingginya adalah keputusan dan risalah musyawarah kerapatan adat itu dalam pengambilan mufakat. Artinya tidak ada “SK Pengukuhan” dari organisasi adat lain dan tidak pula dari pemerintah nagari dan seterusnya ke kabupaten. Namun kalau diperlukan juga, boleh oleh pemerintah itu sifatnya peresminan, karena berhubungan dengan pendistribusian penggunaan anggaran di nagari sebagai desa pemerintah. Artinya sifatnya “SK Peresmian”  untuk kerapatan adat itu, tidak “SK Pengukuhan” , karena sudah dikukuhkan oleh keputusan tertinggi dalam musyawarah adat di nagari.

    Penghulu Pucuk Adat HAM Datuk Bandaharo

    Masyarakat Hukum Adat Tiku 5 Jorong secara substansional, tidak bergeser dari tekadnya terus berpartisipasi aktif membangun seiirng proses “konsolidasi” kelembagaan pemerintahan, kelembagaan adat dan penguatan sinergitas keduanya dalam pembangunan nagari yang aman sejahtera (aman santoso). Tekad itu disampaikan Kerapatan Adat dan Badan Musyawarah Nagari dalam pertemuan khusus itu. Bahkan Pucuak Adat Nagari Tiku 5 Jorong HAM Dt. Bahadaharo pun dalam pertemuan khusus di rumahnya menyampaikan tekadnya melanjutkan upaya selama ini, senantiasa menyejahterakan masyarakat adat yang terdiri dari anak kamanakan, lewat pendapatan dalam proses dua tahapan pengembangan peremajaan (replanting) 320-han perkebunan sawit dilola KUD Tiku 5 Jorong yang dipimpinnya. Bahkan dari pengalaman selama ini pelunasan pajak di nagari ditanggung oleh KUD yang based usaha perkebunan sawit dengan mitra PT.Mutiara Agam itu, memberi kontribusi besar membantu pemerintah. 

    Namun kalau ada benang kusut dalam perjalan pembangunan nagari, optimisme orang Minang seperti di Tiku 5 Jorong ini, tekadnya jelas, tidak ada kusut yang tak bisa diselesaikan, tidak ada keruh yang tidak bisa dijernihkan. Kusut pada buku, paruh menyelesaikan, kerabat kusut dusanak menyelesaikan, nagari kusut masyarakat dan pemerintahan nagarai sendiri menyelesaikannya, tanpa bernafas keluar badan. Kalau ada menoleh keluar hanya sekedar memperluas wawasan dan memperkaya pikir. Justru kunjungan DPMD bersama Tim Ahli Konsolidasi Kelembagaan Adat dan Bidang Pemerintahan tadi disebut Zaitul dan Amril hanya sebatas pencerahan dan pencerdasan kita bersama, untuk bisa menyelesaikan persoalan nagari di negari kita sendiri sesuai dengan norma adat budaya yang berlaku di nagari. Artinya tidak campur tangan dalam menyelesaikan masalah-masalah adat selingkar nagarinya.

    Camat Tanjung Mutiara Hidayattul Taufid, S.STP seorang anak muda cerdas berwawasan luas, kader bangsa asal Pasaman punya harapan besar kepada Tiku 5 jorong baik dalam perspektif adat budaya selingkar nagari maupun pengembangan ekonomi. Ia menyebut peduli, diminta atau tidak aktif dan terkesan banyak menghabiskan waktu dan hampir sepertiga energinya untuk bersama masyarakat memecahkan masalah-masalah di nagari terutama untuk Tiku 5 Jorong di samping urusan pemerintahan. Tidak saja melalui mekanisme pemerintahan, juga melalui pendekatan kepada tokoh masyarakat, bertemu pemangku adat datuk serta penghulu pucuk adat. Ia berharap minta sportifitas masyarakat, ketika mendekati satu unsur masyarakat dan satu unsur pemerintah, agar tidak menyeretnya ke satu kelompok yang menyebabkan memicu pro dan kontra. Kita sadar benar harus berada di atas semua golongan dan unsur, dalam masyarakat.

    “Namun biasa dalam masyarakat biasa ada konflik, apalagi dalam masyarakat Minang konflik itu justru energy menyalakan semangat bangkit dan maju, karenanya apapun bentuk masalahnya kita pecahkan bersama dengan berbagai pendekatan: pemerintahan dan sosial kemasyarakatan”, sela Kepala DPMD Drs. Syafrizal Datuk Nan Batuah, diiyakan Camat Hidayattul Taufid sambil tersnyum khas pada seniornya yang dipanggilnya om.  

    Kearah Desa Adat

    Melihat intensitas dan dinamika Tiku 5 Jorong, pada satu sisi, besar potensi nagari ini menjadi desa adat. Yang jelas potensi adat kuat dan ekonomi masyarakat pun sejahtera. Dari awal pertemuan Kepala DPMD sudah menceritakan upaya penguatan nagari mengantarkannya siap menjadi pemerintahan nagari sebagai desa adat, tinggal lagi menunggu Perda Kabupaten tentang nagari dalam payung Perdaprov 7/2018 tentang nagari. Di antaranya 2 nagari yang siap itu adalah: Lawang di Agama dan Painan di Pesisir Selatan, sudah 4 Tahun prioritas dibina dan sekarang dalam kondisi on-going menjadi pemerintahan nagari sebagai desa adat. Sekarang menyusul 8 Nagari lagi dalam beberapa kabupaten, siapa tahu sesudah ini Tiku 5 Jorong, sebutnya.

    Membina nagari sebagai desa adat, dari catatan yang ada, DPMD Sumbar cukup intensif. Gerakan itu seiring dengan tugasnya mensosilaisasikan UU No.6/2014 tentang Desa dan Perdaprov No.7/2018 tentang Nagari. Petunjuk teknis dirumuskan menggunakan kepakaran akademisi di perguruan tin ggi dan kepiawaian berbagai unsur tokoh masyarakat. Mendisain pedoman pengembangan pemerintahan nagari sebagai model desa adat dalam pelaksanaan nilai-nilai adat, DPMD sedia menjadi mitra penelitian 3 Perguruan Tinggi di Sumbar, yakni UIN Imam Bonjol, Unand dan UNP. Penelitian dilaksanakan UIN Imam Bonjol, ketua tim penelitinya Dr.Welhendri Azwar, MA. Tim penelitinya di 3 perguruan tinggi tadi sudah dapat melahirkan buku “nagari sebagai model desa Adat di Indonesia”. 

    Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebelumnya, bangga dengan tim peneliti dengan mitra DPMD ini mempromosikan nagari sebagai model pelaksanaan nilai adat pada pemerintahan desa adat di Indonesia. Itu ia nyatakan ketika tim peneliti menyerahkan kepadanya buku hasil penelitian tahun pertama (2020), di Istana Gubernuran Jalan Sudirman Padang, 3 Februari lalu. Penelitian yang dilakukan multiyear ini selama 2 tahun (2020 - 2021), dipasilitasi pendanaan Rispro-LPDP Kementerian Keuangan RI dengan mitra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumatera Barat. Gubernur beriharapkan buku “nagari sebagai model desa adat ini” dipakai lebih awal di Sumatera Barat dalam pengembangan pemerintahan nagari dalam melaksanakan nilai-nilai adat, sebelum disosialisasikan ke desa adat Indonesia.

    Dr. Yulizal Yunus

    Akademisi, Pemerhati Adat dan Budaya Minangkabau

    AGAM SUMBAR
    Yulizal Yunus

    Yulizal Yunus

    Artikel Sebelumnya

    Disabilitas Bukittinggi Berprestasi Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Puluhan Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Welly-Anggit
    Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa 02/SE Hadiri Penyerahan Benih Ikan Nila
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Kemenangan NC-LM di Depan Mata, Warga Kota Solok Diminta Lawan Intimidasi dan Politik Uang
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami