Afrizal
Afrizal
  • Sep 4, 2021
  • 3571

Dispora Sumbar Lakukan Penataan Tahap II GOR H Agus Salim Guna Tertibkan PKL

Padang, - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan lakukan penataan tahap II dalam rangka pengelolaan kawasan Gelora Olahraga H Agus Salim (GHAS) guna penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelayanan kepada masyarakat untuk berolahraga.

Kepala Bidang olahraga Dispora Sumbar, Rasyidi Sumetri, mengatakan Jumat (3/09) sudah dilakukan rapat evaluasi dan pengelolaan tahap II antara tim pengelola dengan Kadispora Provinsi Sumbar, Deddy Diantolani.

“Rapat perencanaan relokasi tahap II baru selesai digelar jadi belum ada himbauan kepada PKL karena kita harus siapkan terlebih dahulu data, ukuran lokasi, setelah datanya rampung dan lokasinya sudah tepat masyarakat akan diberitahu secepat mungkin, ” katanya.

Ia menjelaskan relokasi ini akan dilakukan secepat mungkin setelah persiapan maksimal, nantinya tempat berdagang dibagi ke tiga lokasi, lokasi A di lapangan parkir panjat tebing, lokasi B di pelataran rumput pameran, dan lokasi C di Pujasera.

“Nanti akan disosialikan didata dan ditata, selanjutnya akan diukur lokasi yang cocok, bagi yang tidak mengikuti dan tidak mentaati dengan berat hati kami dari tim pengelola akan melarang untuk berjualan di kawasan GHAS, ” jelasnya.

“Masyarakat juga dihimbau untuk tidak belanja di pedagang yang berdagang di trotoar, dan pedagang pun demikian , jadi kawasan Gor H Agus Salim itu bersih dan tempat berdagang akan ditata dengan sebaik mungkin, ” lanjutnya.

Rasydi Sumetri megungkapkan berkaca dari penataan tahap pertama kami tidak mengalami kesulitan sama sekali, karena emang mereka tahu bahwa kawasan GHAS ini bukan pasar dan bukan tempat untuk berdagang.

“Dispora berat hati memberi izin, dan jalan tengahnya ya harus dikelola, sebenarnya berdagang di kawasan GHAS tidak diperbolehkan, karena stadion ini notabene adalah tempat berolahraga, tapi karena sudah menjamur terpaksa kita kelola, relokasi dan pindahkan tempatnya, ” ungkapnya.

Selanjutnya, Dispora akan menyosialisasikan ke masyarakat tentang aturan tempat berdagang serta waktu juga akan ditentukan, tidak boleh 24 jam berjualan di kawasan GHAS.

“Selama ini sesuka hati mereka saja, bahkan ada yang juga tinggal di bawah stadion, kalau tidak mau berjualan di tempat yang ditentukan dan mengikuti aturan yang ada silakan cari tempat lain, ” ujarnya.

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa trotoar tidak boleh boleh digunakan, mari sama-sama mendukung agar para pedagang berjualan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengelola.

“Saat ini kita lebih fokus kepada menata PKL yang berdagang di trotoar, pelan-pelan akan kita himbau agar mereka mau ditata dengan baik, semoga dengan cara itu kita bisa kembalikan fungsi stadion sebagai tempat berolahraga, Dispora bukan dinas pasar, dan GHAS bukan pasar, ” katanya. (*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU