SUMBAR, - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengkritik pengadaan pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) yang menelan anggaran Rp1, 14 miliar.
Menurutnya, DPRD Sumbar tidak belajar dari batalnya pengadaan gorden rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI senilai Rp43, 5 miliar. Diketahui, pengadaan gorden tersebut batal usai ramai dikritik.
“DPRD Sumbar tidak belajar dari gagalnya anggaran gorden rumah dinas DPR, ” tegasnya saat dihubungi via telepon, Jumat (20/5/2022).
Dia menuturkan, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu yaitu membentuk legislasi daerah, mengawasi eksekutif daerah, dan menyusun anggaran daerah.
“Saya pikir tidak ada relasi pakaian dinas itu dengan fungsi dan tugas DPRD. Oleh karena itu, anggaran terkait pakaian dinas itu mubazir yang bisa diperuntukan untuk kepentingan rakyat banyak, ” jelasnya.
Lebih lanjut, dia bahkan mengatakan, DPRD bukan tempat untuk mencari cara mendapatkan pakaian gratis.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sumbar menganggarkan Rp1.135.550.000 untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut 65 anggota dewan.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sumbar, nilai pagu paket tender tersebut mencapai Rp1.135.550.000, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022.(**)